Ahad 05 Sep 2021 16:06 WIB

Mengulik Fitur-Fitur Aplikasi PeduliLindungi

Pengguna harus menyalakan lokasi atau "GPS" selama mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Red: Dwi Murdaningsih
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan penurunan kasus COVID-19 di beberapa daerah, pemerintah mulai menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di DKI Jakarta, contohnya, tingkat PPKM turun dari 4 ke 3.

Aktivitas masyarakat di luar rumah pun berangsur pulih. Sejumlah tempat publik diizinkan beroperasi lebih panjang sambil menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun semakin luas. Aplikasi ini digunakan tidak hanya untuk melihat sertifikat vaksin COVID-19, tapi, juga untuk menunjang mobilitas selama di luar rumah.

Aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak tahun lalu, dirancang sebagai alat untuk menelusuri penyebaran COVID-19. Aplikasi ini memiliki fitur untuk penelurusan (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) jika penggunanya terkonfirmasi COVID-19.