REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memutuskan tidak akan memberlakukan ketentuan terkait jumlah minimum siswa dalam persyaratan sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk tahun 2022. Pihaknya kini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait keberlanjutan peraturan tersebut.
"Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat pandemi ini masih punya dampak yang sangat besar kepada jumlah siswa, jadi kami telah memutuskan di Kemdikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022," ungkap Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan secara daring, Rabu (8/9).
Nadiem menyebut, ketentuan terkait jumlah minimum peserta didik di suatu sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler merupakan peraturan yang sebenarnya sudah diimplementasikan sebelum dia menjabat. Peraturan itu, kata dia, sudah ada pada 2019 lalu dan belum akan diberlakukan pada 2021.
"Ini sudah program dari tahun 2019 tapi belum diberlakukan pada 2021. Jadi, tahun ini, tidak diberlakukan karena belum masuk tiga tahun. Itu ada renggang waktunya (berdasarkan aturan)," kata Nadiem.
Dia berharap, dengan belum berlakunya aturan tersebut pada 2021 dan keputusan untuk tidak diberlakukannya aturan tersebut pada 2022 dapat menenangkan masyarakat. Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus menerima masukan-masukan terkait persyaratan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.
"Apa yang akan terjadi, jadi mohon waktu Bapak-Ibu Komisi X bahwa kami mengkaji ulang lagi bagaimana cara memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini," kata dia.
Nadiem menyampaikan, pada situasi ekstrem seperti pandemi Covid-19, Kemendikbudristek memang harus mempunyai fleksibilitas soal aturan. Selain itu, dia juga menyadari, pihaknya harus memiliki sikap tenggang rasa kepada sekolah-sekolah yang masih sulit melakukan transisi menjadi sekolah yang memiliki skala peserta didik minimum yang lebih besar.
"Jadi itulah yang kami lakukan pada saat ini. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini di tahun 2022," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai aturan terkait dasar perhitungan dana BOS reguler, yang salah satunya harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Aliansi menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut.
"Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial," ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan pernyataan sikap aliansi secara daring, Jumat (3/9).
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan tersebut disebarkan melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Aliansi menyoroti Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler di Permendikbud yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu. Di sana tertera ketentuan sekolah yang dapat menerima dana BOS reguler yang berbunyi sekolah harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara. Oleh karena itu, kami yang selama ini telah banyak berkontribusi membantu negara dalam pendidikan menyatakan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan tersebut," kata Kasiyarno.