Jumat 15 Oct 2021 16:50 WIB

Menyelamatkan Peternak Agar tak Melarat

Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk kerap rendah

Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk kerap rendah. Foto: Seorang peternak ayam potong di Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Foto: dok. Istimewa
Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk kerap rendah. Foto: Seorang peternak ayam potong di Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan Komite Pendayagunaan Pertanian

Peternak pedaging dan telur ayam kembali turun ke jalan, Senin (11/10). Mereka terpaksa berdemonstrasi karena sudah habis akal. Diskusi, mediasi, lobi, bagi-bagi ayam hidup dan telur, hingga berurusan dengan polisi telah mereka lalui. Bahkan, somasi hingga menggugat ke pengadilan. Namun, tuntutan keadilan masih jauh dari kenyataan.

Bertahun-tahun harga ayam hidup yang mereka produksi sering di bawah harga pokok produksi. Demikian pula, harga telur ayam. Harga juga acap kali di bawah acuan seperti diatur Permendag No 7 Tahun 2020: Rp 19 ribu-Rp 21 ribu per kg.

Ironisnya, harga daging dan telur ayam yang kelewat rendah itu tak berlaku di pasar. Konsumen tetap membeli daging ayam di atas Rp 30 ribu per kg dan telur lebih Rp 20 ribu per kg. Di sisi lain, harga input, baik ayam hidup sehari (DOC), pakan, dan obat-obatan meroket.

Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk sering kali rendah. Sialnya, pelaku usaha beragam. Kekuatan mereka tak seimbang. Pertama, perusahaan integrator. Seluruh usaha dilakukan terintegrasi, mulai dari hulu ke hilir.

Kedua, perusahaan yang memproduksi bibit hingga budi daya. Perusahaan pertama dan kedua bermodal kuat, memakai teknologi modern, terintegrasi vertikal, dan mengendalikan pasar.

Ketiga, peternak plasma/mitra dari perusahaan pertama dan kedua. Mereka mendapatkan kemudahan akses pasar dan input produksi (DOC, pakan, vaksin, serta obat-obatan) dengan harga berbeda dari pasar.

Keempat, peternak mandiri. Biasanya, skala usaha mereka kecil, memakai modal sendiri, rendah akses pasar, dan tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan terintegrasi. Kelima, pedagang perantara (broker).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement