Senin 18 Oct 2021 05:57 WIB

Nonton Konser Sambil Jaga Jarak Aman, Bisa?

Pemerintah pusat mengizinkan penyelenggaraan konser.

Grup musik Kahitna saat menghibur penonoton pada Konser New Live Experience di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/8). Konser New Live Experience dengan konsep drive-in ini menjadi salah satu alternatif menonton konser yang aman di masa pandemi Covid-19. Konser tersebut menghadirkan grup musik Kahitna sekaligus perayaan ulang tahun Kahitna ke-34 dengan membawakan10 lagu di acara tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Grup musik Kahitna saat menghibur penonoton pada Konser New Live Experience di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/8). Konser New Live Experience dengan konsep drive-in ini menjadi salah satu alternatif menonton konser yang aman di masa pandemi Covid-19. Konser tersebut menghadirkan grup musik Kahitna sekaligus perayaan ulang tahun Kahitna ke-34 dengan membawakan10 lagu di acara tersebut. Republika/Putra M. Akbar

Oleh : Qommarria Rostanti, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Satu per satu, aktivitas hiburan di Indonesia boleh dibuka. Setelah sebelumnya pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop, kini konser musik diperbolehkan digelar. Hal itu dilakukan tak lain demi menghidupkan kembali produktivitas warga.

Saat mendengar kata “konser”, mungkin yang terlintas di benak Anda (termasuk juga saya) adalah keseruan menikmati musik di tengah keramaian bersama orang-orang terdekat, bernyanyi bersama sembari sesekali menggerakkan tubuh sesuai hentakan musik musisi idola. Semuanya dilakukan tanpa jarak.

Tapi tidak, konser yang diselenggarakan selama pandemi tak demikian. Konser saat pandemi, sudah pasti harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Konser musik bisa diadakan di dalam ruangan (indoor) maupun (outdoor). Untuk konser indoor, pengaturan penonton bisa jadi lebih mudah. Sebab biasanya untuk perhelatan musik di dalam ruangan, tersedia banyak kursi. Memang, ada area berdiri (festival), tetapi penyelenggara bisa meniadakannya atau mengurangi kapasitas penonton hingga seminimalisasi mungkin.

Yang menjadi “PR” adalah ketika konser dilaksanakan secara outdoor yang semua penonton biasanya berdiri ketika menikmati aksi pengisi acara. Di area luar ruangan, jumlah penonton biasanya lebih banyak sekaligus lebih cair sehingga tak mudah dikontrol seperti di dalam ruangan. Lalu, bagaimana cara mengaturnya? Apakah jarak antara seseorang dengan temannya (yang datang bersamaan) perlu diatur? Atau penyelenggara juga akan menyediakan kursi?

Untuk konser musik seperti jaz atau pop mendayu, agaknya memungkinkan. Namun untuk musik bergenre rock, R&B, hiphop, dan sejenisnya, kurang afdal rasanya jika dinikmati hanya dengan duduk diam atau berdiri sendiri-sendiri (berjarak dengan teman). Pastilah penonton ingin berjingkrak ataupun bergoyang bersama.

Meski begitu saya yakin, para promotor yang sudah lama bergelut di industri musik pasti punya ide kreatif, unik, dan menarik agar pengalaman nonton konser di tengah pandemi tetap terasa menyenangkan. Yang terpenting ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, di antaranya yaitu durasi konser. Semakin lama konser berlangsung, maka semakin tinggi pula risiko penularan.

Pihak penyelenggara juga perlu membatasi jumlah penonton. Biasanya, dalam satu konser tatap muka, penonton yang datang lebih dari 100 orang. Risiko penularan semakin terbuka jika terjadi kontak fisik seperti berpegangan tangan maupun saling merangkul saat menonton konser. Semakin banyak penonton, peluang penularan juga semakin besar. Pasalnya cukup sulit menjamin jarak antarorang minimal 1,5 meter. Belum lagi saat bubaran konser.  Risiko penularan juga dapat terjadi di tempat umum seperti lahan parkir atau menunggu kendaraan di area konser.

Menggelar konser di tengah pandemi bukan hal mudah, namun bukan berarti mustahil dilaksanakan.  Terdapat banyak pedoman dan tata cara penyelenggaraan konser musik saat pandemi Covid-19. Dikutip dari laman covid19.go.id, pedoman tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni sebelum acara, saat acara, dan setelah acara.

Aturan yang harus dipatuhi sebelum acara (konser) di antaranya penonton harus sudah divaksinasi. Pihak penyelenggara pun harus memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya, tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter. Selain itu, pihak penyelenggara perlu membentuk panitia khusus yang bertnggung jawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.

Sementara itu, pedoman yang wajib ditaati saat konser berlangsung yakni mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual, khususnya data di daerah konser berlangsung. Penting juga untuk memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara, contohnya yakni hand sanitizer dan masker. 

Setelah konser selesai, penyelenggara konser harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Apabila ada kasus positif yang terdeteksi selama acara, harus melakukan isolasi maupun perawatan.

Dilansir di laman the CTV News, ada sebuah studi pendahuluan menarik dari Spanyol tentang konser musik saat pandemi. Studi yang telah diterbitkan di the Lancet ini menunjukkan bahwa konser dalam ruangan tidak memberikan risiko tambahan tertular Covid-19 asalkan penyelenggara melakukan tes cepat Covid-19, penerapan proket ketat, serta ventilasi yang baik. Untuk penelitian ini, para peneliti mengundang sekitar 1.000 orang ke konser lima jam dengan empat pertunjukan musik di Barcelona pada 12 Desember, saat jumlah kasus di Spanyol rendah.

WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menyatakan bahwa penyelenggaraan acara-acara besar harus tetap memperhatikan tingkat penularan kasus di suatu daerah. Keputusan mengenai pemberian izin wajib mempertimbangkan situasi epidemiologis Covid-19 di daerah bersangkutan.

Hal itu pula yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Meski sudah banyak menerima surat pengajuan izin konser dari para promotor, namun keputusan perizinan tersebut tetap akan dikoordinasikan lebih dulu bersama pemerintah daerah (pemda) setempat. Ya, meski pemerintah pusat mengizinkan penyelenggaraan konser, tapi semuanya dikembalikan lagi kepada pemda.

Ada beberapa daerah yang belum mengizinkan konser musik berskala besar di antaranya DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Tangerang, dan Bandung. Sementara daerah yang telah mengizinkan di antaranya Medan dan Madiun, namun dengan beberapa pembatasan. Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji hal itu bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta. Para pelaku industri kreatif di bidang musik pun diminta bersabar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement