REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan kegiatan pembelajaran di bawah pembinaan satuan pendidikan haruslah mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Selain itu, pelaksanaannya pun harus dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang.
"Kegiatan pembelajaran di bawah pembinaan satuan pendidikan agar mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa serta dipertimbangkan secara matang," ujar Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika, Ahad (17/10).
Dia menerangkan, kegiatan semacam susur sungai, seperti yang dilakukan oleh para siswa MTs Harapan Baru Ciamis beberapa waktu lalu, merupakan bagian dari pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kegiatan semacam itu, kata Anang, diatur di dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
"Kegiatan semacam susur sungai diatur dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Anang.
Terkait tewasnya 11 peserta didik MTs Harapan Baru Ciamis saat melaksanakan kegiatan susur sungai, Kemendikbudristek menyatakan rasa belasungkawa atas musibah tersebut. Kemendikbudristek berharap orang tua serta keluarga siswa yang menjadi korban jiwa dapat diberi kekuatan menghadapinya.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa para siswa. Semoga orang tua serta keluarga siswa yang menjadi korban jiwa dapat diberi kekuatan menghadapi cobaan ini," jelas Anang.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kemarin menyatakan, kegiatan susur sungai merupakan bagian dari ekstrakulikuler sekolah dan kreasi dari guru pengampunya. Sama seperti Anang, dia menyatakan, semestinya sang guru dapat memperhitungkan dengan cermat risiko-risiko yang ada.
"Itu bagian dari ekstrakurikuler dan kreasi dari guru pengampu, harusnya guru bisa memperhitungkan dengan cermat risiko yang mungkin terjadi," jelas Jumeri.
Pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib terdapat empat kata "alam terbuka". Pertama, ada pada bagian Pedoman Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kata "alam terbuka" pertama pada bagian tersebut tepatnya berada di poin 10 pada bagian pengertian yang ada di romawi III tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
"Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur," bunyi poin tersebut.
Kata "alam terbuka" kedua berada pada poin keempat dalam Metode Pendidikan Kepramukaan, yakni berbunyi, "Kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik."
Kemudian, kata "alam terbuka" yang ketiga terdapat di bagian tempat kegiatan pada Pelaksanaan Program Latihan. Lalu, kata "alam terbuka" terakhir ada pada bagian pengertian pada Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan bunyi yang sama dengan yang pertama.