Puan: Penyelesaian RUU Prioritas Jadi Atensi DPR

Penyelesaian RUU prioritas jadi tolak ukur penilaian DPR

Senin , 01 Nov 2021, 17:45 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, fungsi legislasi lembaganya akan berlanjut di Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. Ia menjelaskan, RUU yang berada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi perhatian lembaganya.
Foto: DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, fungsi legislasi lembaganya akan berlanjut di Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. Ia menjelaskan, RUU yang berada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi perhatian lembaganya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, fungsi legislasi lembaganya akan berlanjut di Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. Ia menjelaskan, RUU yang berada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi perhatian lembaganya.

"Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional," ujar Puan dalam pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (1/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Terutama dalam sistem hukum nasional, untuk dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban rakyat Indonesia.

"Serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Puan.

Pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah diminta agar dapat mengupayakan norma hukum. Selaras dengan Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang, kata Puan, sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman. Serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban, dan kepastian hukum," ujar Puan.

Pembahasan RUU saat pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah. Terutama dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.