Sabtu 20 Nov 2021 08:38 WIB

Sikap Ilumni FH Unpar Terhadap Permendikbud PPKS

Ilumni FH Unpar menilai dugaan kekerasan seksual di kampus nyata.

Sikap Ilumni FH Unpar Terhadap Permendikbud PPKS. Foto: Kekerasan seksual (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Sikap Ilumni FH Unpar Terhadap Permendikbud PPKS. Foto: Kekerasan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Ilumni FH Unpar) menyikapi dinamika pemberlakukan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30/20021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ilumni FH Unpar mendukung pemberlakukan permendikbud dimaksud karena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi nyata dan dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga

"Permendikbud Ristek No 30/2021 adalah bentuk kehadiran negara dan perisai hukum dalam memberikan perlindungan, pencegahan, dan penanganan dari segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," ujar Ketua Umum Ilumni FH Unpar Samuel MP Hutabarat melalui siaran persnya, Jumat (19/11).

Ilumni FH Unpar juga menilai Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 merupakan upaya untuk menjaga kehormatan dan marwah perguruan tinggi, di mana terefleksi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Samuel mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 perlu didukung karena berkaitan dengan tiga hal pokok.

Yaitu, berorientasi melindungi korban. Kemudian, Permendikbud Ristek tersebut juga telah merinci pengenaan sanksi administratif sebagai upaya mengefektifkan implementasi peraturan tersebut.

"Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan upaya terhadap pemulihan korban yang dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi," ujarnya.

Ilumni FH Unpar juga memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat Perguruan Tinggi yang akan dibentuk nantinya.

Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, akan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur dan dekan dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement