Rabu 22 Dec 2021 13:38 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 15,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai menyebut penyeludupan barang ilegal meningkat selama pandemi

Pemusnahan barang bukti oleh petugas Bea Cukai.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 15,6 miliar. Adapun pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2018 sampai 2021.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 15,6 miliar. Adapun pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2018 sampai 2021.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan penindakan dan pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara, dan barang-barang yang kita lakukan hari ini cukup signifikan,” ujarnya saat acara Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai secara virtual, Rabu (22/12).

Menurutnya peredaran barang ilegal semakin marak di tengah pandemi. Dia menduga para oknum menilai pemerintah lengah dengan penanganan Covid-19.

“Kegiatan barang-barang ilegal itu masih cukup tinggi dalam dua tahun ini. Ada peningkatan dibandingkan 2019 sebelum pandemi. Mungkin pelaku oknum yang melakukan tindakan tersebut mengira kita aparat hukum, pemerintah tidak awas dalam masa pandemi,” ucapnya.

Tindakan ilegal tersebut, lanjutnya, sangat mengganggu ekonomi, daya saing, dan fairness dari kegiatan dunia usaha. Pihaknya tidak ingin kehadiran barang-barang ilegal mendistorsi dan berakibat pada penurunan kegiatan ekonomi yang legal.

Pemusnahan bersama ini merupakan kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Askolani merinci barang-barang yang akan dimusnahkan sebanyak 2.626.375 batang rokok ilegal, sebanyak 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, sebanyak 910 bale pakaian bekas, sebanyak 805 pcs celana pria bekas, sebanyak 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal. Lalu sebanyak 262 lembar pita cukai palsu dan sebanyak 141 roll tekstil. 

“Total total nilai barang sebesar Rp 15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6.652.929.188,” jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement