Kamis 30 Dec 2021 19:47 WIB

Tim FTUI Beri Penyuluhan Dampak Limbah Baterai

Masyarakat kurang memiliki kesadaran akan bahaya limbah baterai.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Baterai (ilustrasi). Tim Pengmas FTUI memberikan edukasi tentang dampak limbah baterai.
Foto: Newatlas
Baterai (ilustrasi). Tim Pengmas FTUI memberikan edukasi tentang dampak limbah baterai.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Departemen Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (DTI FTUI) memberikan penyuluhan dampak limbah baterai bekas, terhadap kesehatan manusia dan lingkungan kepada warga Kota Depok, Jawa Barat.

"Limbah B3 memerlukan penanganan khusus dikarenakan dapat berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Contohnya baterai, jarum suntik bekas, dan limbah racun kimia," kata Ketua Tim Pengmas FTUI Rahmat Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah didefinisikan sebagai sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah dapat dibagi ke dalam beberapa jenis yaitu limbah organik, limbah anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah baterai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan limbah sampah rumah tangga pada umumnya, karena komponen di dalam baterai mengandung merkuri, nikel, timbal, kadmium, dan lithium yang tergolong sebagai logam berat. Menurut Rahmat, apabila tidak ditangani secara benar, beberapa bahan kimia berbahaya tersebut dapat terlepas dan mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.

Anggota Tim Pengmas FTUI M Habiburrahman mengatakan, beberapa tipe baterai memiliki ukuran yang relatif kecil. Hal ini mengakibatkan masyarakat sering abai membuang baterai yang sudah tidak terpakai lagi.

Meningkatnya pemakaian baterai di masyarakat juga meningkatkan dampak lingkungan limbah baterai secara signifikan. Limbah baterai dapat menyebabkan penyakit berbahaya, seperti kanker.

Pengelolaan limbah B3 khususnya baterai perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat Kota Depok. Adanya peraturan pengelolaan limbah B3 tidak membuat praktik secara aktual dapat teraplikasikan secara efektif.

Penyuluhan yang dilakukan pada Ahad, 12 Desember 2021 itu juga memuat materi tentang mekanisme pengelolaan limbah baterai secara tepat. Ketua RT 11 RW 03, Didin Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merespons positif kegiatan pengmas dari tim FTUI ini.

Didin menyampaikan, warga memang kurang memiliki kesadaran akan bahaya limbah baterai yang biasa terdapat pada mainan anak-anak dan barang-barang rumah tangga lainnya, sehingga pembuangan limbahnya tidak ditangani dengan baik dan benar. Ia melanjutkan bahwa di RW lokasi setempat sudah memiliki program pemilahan sampah yang biasa dilakukan, tetapi memang sampah baterai masih dicampur dengan sampah lainnya.

"Dengan adanya penyuluhan ini, kami semakin sadar pentingnya pengolahan limbah baterai yang baik dan ke depannya akan membenahi sistem pengelolaan limbah baterai di RW kami," ujar Didin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement