Oleh : Firli Bahuri, Ketua KPK
REPUBLIKA.CO.ID, Tidak terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini. Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar di masa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021. Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi.
Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan. Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 9 Desember 2021 lalu dihadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.
Secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah dicapai hingga Desember 2021 :
1. Penanganan Perkara Korupsi.
Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108 ; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
2. Pemulihan Aset (asset recovery) per tgl 20 Desember 2021 mencapai Rp.374.378.628.093,00.
Dengan rincian : PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp. 192.029.600.093,00.
Setor ke Kas Daerah : Rp. 4.374.321.000,00
PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.
3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp. 35,965 triliun.
4. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.
Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.
⁃ Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%.
⁃ Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46% ; Yudikatif: 96,78% ; Legislatif: 89,51% ; BUMN/BUMD: 95,97%;
5. Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.
Ditetapkan sebagai milik negara: Rp 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp 5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.
6. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.
Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada Dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.
Kedua, di tahun inilah, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan...