Ahad 16 Jan 2022 01:45 WIB

Mendikbudristek: Sudah Banyak Laporan yang Masuk ke Satgas PPKS 

Meski awalnya menuai kritik, Permendikbudristek PPKS mulai menuai hasil.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjalan untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Rapat tersebut membahas tentang realisasi APBN 2021.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjalan untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Rapat tersebut membahas tentang realisasi APBN 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan, meski awalnya menuai kritik, Permendikbudristek Nomor 30 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mulai menuai hasil. Dia mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk ke Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

"Melalui Permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," ujar Nadiem dalam siaran pers, Sabtu (15/1).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan oleh saat berdiskusi secara daring selama kurang lebih satu jam dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (14/1). Nadiem hadir didampingi beberapa irektur jenderal dan inspektur jenderal Kemendikbudristek, sementara dari LPSK hadir ketua, wakil ketua, serta sekretaris jenderalnya.

Pada kesempatan itu, Nadiem secara khusus meminta LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas jika terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, Kemendikbudristek meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu, orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dapat dilindungi oleh LPSK.

"Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," terang Nadiem.

Sementara itu, LPSK memberikan apresiasi Kemendikbudristek atas penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual.

"65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual. Terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Baca juga: 65,7 Persen dari 288 Anak Ajukan Permohonan ke LPSK Korban Kekerasan Seksual

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement