Jumat 25 Feb 2022 00:05 WIB

Anak Positif Covid-19 dan Isoman di Rumah, Ini Petunjuk Dokter

Dokter anak beri saran bagi anak yang harus menjalani isoman di rumah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nora Azizah
Dokter anak beri saran bagi anak yang harus menjalani isoman di rumah.
Foto: www.freepik.com.
Dokter anak beri saran bagi anak yang harus menjalani isoman di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Dimas Dwi Saputro mengakui, Covid-19 varian omicron membuat tak sedikit anak-anak di Tanah Air yang tertular virus ini. Jika tanpa gejala atau ringan maka anak bisa menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Dimas mengatakan, kasus Covid-19 varian omicron yang tengah meningkat dan cakupan vaksinasi anak yang belum banyak, apalagi ada kelompok anak-anak usia 6 tahun ke bawah belum bisa divaksin berdampak anak yang terinfeksi Covid-19 juga bertambah.

Baca Juga

"Kalau gejalanya ringan atau tanpa gejala maka anak bisa isoman di rumah tanpa perlu dirawat (di rumah sakit). Tetapi dia perlu didampingi oleh pelaku rawat," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (24/2/2022).

Ia menambahkan, yang termasuk dalam kategori pelaku rawat adalah orang sudah diperiksa dan pastikan sehat kondisinya. Ia menyontohkan ibu sang anak yang negatif Covid-19 tidak masalah jika merawat buah hati. Sebab, dia melanjutkan, mustahil memisahkan anak dari orang tuanya. Sehingga, tidak mungkin membuat anak itu sendirian saat isoman.

"Tetapi ibunya harus menggunakan alat perlindungan diri (APD), minimal masker yang menutup rapat mulut, hidung, dan dagu. Upaya ini untuk menghindari (pelaku rawat masuk) sebagai kategori kontak erat," katanya.

Ia menambahkan, di buku pedoman Kemenkes yang disusun lima organisasi profesi telah mendefinisikan kontak erat adalah yang tidak mengenakan apa-apa kemudian bersentuhan, bersinggungan, dan kontak langsung dengan orang positif Covid-19 kurang dari 1 meter tanpa mengenakan APD. Selain itu, ia meminta masker digunakan pelaku rawat pasien selama 24 jam dengan tujuan supaya tak tertular. Kemudian, ia meminta ibu sebagai pelaku rawat untuk melakukan protokol kesehatan ketat selama kontak dengan anak terpapar Covid-19.

"Kemudian pastikan ibunya tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), kalau punya maka cari yang tidak memilikinya," katanya.

Yang tak kalah penting, dia melanjutkan, setiap terjadi kasus positif Covid-19, termasuk yang terjadi pada sang anak maka orang tua diminta laporkan ke pusat krsehatan masyarakat (puskesmas) di domisili terdekat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement