Sabtu 26 Feb 2022 18:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Masuk Nol persen Bagi Kendaraan Listrik

Kebijakan ini juga akan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kiri) menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Presiden berharap melalui pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir Indonesia dapat menjadi produsen kendaraan listrik serta target emisi karbon berada di angka nol (net zero carbon) pada tahun 2060 dapat terwujud.
Foto: Antara/Setpres-Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kiri) menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Presiden berharap melalui pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir Indonesia dapat menjadi produsen kendaraan listrik serta target emisi karbon berada di angka nol (net zero carbon) pada tahun 2060 dapat terwujud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan menetapkan tarif khusus bea masuk sebesar nol persen bagi kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Peraturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor."Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2022)

Baca Juga

Menurutnya kebijakan ini juga akan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraan semakin terjangkau bagi masyarakat. Adapun jenis barang yang diimpor seperti impor dalam keadaan lengkap belum dirakit atau Completely Knocked Down (CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh atau Completely Built-Up (CBU) maka PMK ini menyasar IKD.

"Hal itu karena jenis IKD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik, mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri," ucapnya.

Febrio menyebut pemberian insentif ini diberikan  impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih hanya berbasis baterai penggerak traktor jalan semi-trailer dan pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi. Kemudian juga kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

"Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak, kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi," ucapnya.

"Nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," ucapnya.

Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah 2020-2030 dengan fokus pada pengembangan kendaraan listrik serta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik dan konverter.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement