REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berhasil meraih penghargaan terbaik kedua dengan predikat sangat baik untuk kategori perguruan tinggi negeri berbadan hukum dari Mendikbudristek RI. Penghargaan tersebut disampaikan pada acara penganugerahan penghargaan Mendikbudritek RI dalam rangka pencapaian Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2021.
Rektor UPI Prof Dr M Solehuddin MPd MA menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam berbagai tahapan pelaksanaan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2021.
Prof Solehuddin mengatakan, keberhasilan UPI meraih penghargaan terbaik kedua dari Mendikbudristek RI dalam pencapaian Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Tahun 2021 yaitu dengan mewujudkan good university governance dalam tata kelola penyelenggaraan kelembagaan.
"Penyelenggaraan kelembagaan ini berdasarkan pada prinsip taat asas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan," ujar Prof Solehuddin dalam siaran persnya, Rabu (16/3).
Menurut Plt Kepala Biro Perencanaan Kemdibudristek RI Fahturahman, penganugerahan penghargaan Medikbudritek RI kepada unit kerja dan satuan kerja atas impelementasi SAKIP dan kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2021.
Penghargaan ini, kata dia, merupakan apresiasi atas hasil kinerja semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021. "Pelaksanaan Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2021 diawali dengan melakukan bimbingan terhadap unit kerja pada awal tahun 2021," katanya.
Pada Agustus 2021, kata dia, telah diselenggarakan kegiatan evaluasi mandiri atas impelementasi SAKIP oleh masing-masing unit kerja. Pada November dilakukan konfirmasi kepada satker yang mengalami penurunan SAKIP serta finalisasi hasil evaluasi SAKIP.
Sedangkan pada Desember, kata dia, dilakukan penyampaian rekomendasi umum hasil evaluasi SAKIP bersama seluruh unit kerja dan pengiriman dan pemeringkatan hasil evaluasi SAKIP sebagai basis pemberian penghargaan Medikbudristek RI.
Fahturahman menjelaskan, komponen evaluasi dan implementasi SAKIP Tahun 2021 terdiri dari komponen perencanaan kinerja sebesar 30 persen, pengukuran kinerja 25 persen, pelaporan kinerja 15 persen, evaluasi kinerja 10 persen serta pencapaian sasaran/kinerja organisasi 20 persen.
"Evaluasi Kinerja ini merujuk pada PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2015. Sedangkan untuk tahun 2022, evaluasi implementasi SAKIP mengunakan Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021," katanya.
Sementara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kemdikbudristek RI atas kerja keras dan kerja cerdas dalam mempertahankan akuntabilitas, efektivitas kerja dan pengelolaan anggaran yang berkualitas sepanjang pada Tahun 2021.
Hal ini, kata dia, menujukan bahwa semua berupaya melaksanakan berbagai pengelolan kebijakan dan program sesuai dengan asas memenuhi good governanance serta telah melakukan alokasi dan pemanfaatan anggaran yang berkualitas. Capaian dalam penghargaan ini menjadi pengingat bagi lembaga untuk meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam kebijakan dan program MBKM yang sudah memasuki tahun ketiga dalam membangun tranformasi Pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, pilar penting dalam tranformasi pendidikan di Indonesia adalah tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta penggunaan anggaran yang efisien.