REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI resmi menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. DPR akan memasuki masa reses hingga 16 Mei 2022 mendatang.
"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 15 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022," kata Puan dalam pidato di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Adapun sejumlah capaian yang telah dikerjakan DPR. Salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
"Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Undang Undang TPKS merupakan komitmen kita bersama agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Puan mengatakan Parlemen Indonesia juga telah sukses menyelenggarakan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Nusa Dua, Bali pada 21-24 Maret 2022, yang dihadiri oleh 121 negara anggota. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah resolusi dan rekomendasi, antara lain Deklarasi Nusa Bali yang memerangi perubahan iklim dan resolusi konflik Rusia-Ukraina.
"DPR RI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Masyarakat Bali, serta seluruh pihak, sehingga penyelenggaraan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 dapat berjalan dengan baik, sukses penyelenggaraan, sukses agenda sidang, dan sukses mempromosikan Indonesia," ucapnya.
Selain itu DPR juga telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027, dan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.
"DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap sembilan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia," tuturnya.
Namun demikian, sejumlah pekerjaan rumah menunggu DPR di masa sidang yang akan datang. Tujuh RUU seperti RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, dan RUU tentang Landas Kontinen berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
"Tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah," ungkapnya.