Kamis 14 Apr 2022 11:50 WIB

DPR dan Puan Dihadiahi Karangan Bunga Ucapan Apresiasi Pengesahan UU TPKS

Puan diketahui fokus pada isu perempuan dan kekerasan seksual di berbagai forum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah karangan bunga terlihat berjajar di depan lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Berdasarkan pantauan Republika.co.id, papan bunga tersebut berisi apresiasi dan ucapan selamat atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Mba Puan dan Panja TPKS DPR RI terima kasih atas keberaniannya memberi perlindungan bagi korban KS," tulis salah satu karagan bunga yang dikirim LBH Apik Jakarta, yang dilihat Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

"Ibu Puan Maharani terima kasih untuk persembahan jalan terang bagi kami penyintas melalui UU TPKS, akhirnya keadilan berpihak pada kami," tulis karangan bunga lainnya yang dikirimkan oleh 'Penyintas KS dan Keluarga Korban'.

Puan diketahui fokus pada isu perempuan dan kekerasan seksual di berbagai forum. Bagi dia, darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro-korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual, tak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Dia juga mengakui tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.

"UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen Bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," kata Puan.

Puan menegaskan dalam prosesnya, ia berkali-kali menerima audiensi perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS. 

"Sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tapi saya tahu betul banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan UU TPKS. Semua pihak terus berpartisipasi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement