Kamis 16 Jun 2022 11:53 WIB

Dr Anthony Fauci Positif Covid-19, NIAID: Dipastikan tidak Kontak dengan Presiden AS

Dr Anthony Fauci positif Covid-19 dan saat ini bergejala ringan.

Dr Anthony Fauci positif Covid-19 dan saat ini bergejala ringan.
Foto: AP/Carolyn Kaster
Dr Anthony Fauci positif Covid-19 dan saat ini bergejala ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur National Institute of Allergy and Infectious Diseases (NIAID) Dr Anthony Fauci dinyatakan positif Covid-19. Fauci positif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen cepat.

Dalam sebuah pernyataan, dikutip People, Kamis (16/6/2022), Fauci dinyatakan positif Covid-19 dan sudah mendapatkan booster sebanyak dua kali. "Anthony hiFauci dites positif Covid-19 dan mengalami gejala ringan," tulis NIAID dalam pernyataannya.

Baca Juga

Fauci yang saat ini berusia 81 tahun akan menjalani karantina mandiri. Namun, ia tetap akan menyelesaikan pekerjaannya dari rumah.

"Fauci akan mengisolasi diri dan tetap bekerja dari rumah," sambung pernyataan NIAID.

Pihak NIAID menyebutkan bahwa Fauci tidak melakukan kontak dengan Presiden Joe Biden ketika diketahui terpapar Covid-19. Pihaknya menyebutkan bahwa Presiden AS diyakini tidak terpapar.

"Fauci tidak ada kontak dengan presiden atau pejabat senior lainnya dalam waktu dekat ini," lanjut pernyataan NIAID tersebut.

NIAID belum bisa memastikan waktu karantina Fauci akan berakhir dan kembali bekerja. Hal tersebut akan bergantung pada hasil tes berikutnya. Namun, pihaknya memastikan Fauci akan mengikuti pedoman Covid-19 yang sudah ada saat ini.

"Dr. Fauci akan mengikuti pedoman COVID-19 dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit dan saran medis dari dokternya dan kembali ke NIH ketika dia dites negatif," tulis NIAID.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement