Selasa 28 Jun 2022 16:05 WIB

Ratusan Motor Bodong Dimusnahkan di New York Pakai Buldozer

Motor bodong tidak memenuhi syarat administrasi untuk dijual.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Kepolisian New York telah menyita dua ribu unit kendaraan ilegal baik itu berupa sepeda motor maupun all terrain vehicle (ATV).
Foto: kepolisian new york via car and driver
Kepolisian New York telah menyita dua ribu unit kendaraan ilegal baik itu berupa sepeda motor maupun all terrain vehicle (ATV).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Motor ilegal atau motor bodong masih banyak tersebar di sejumlah wilayah. Di New York, otoritas setempat pun masih banyak menemukan kendaraan yang dipasarkan tanpa memenuhi persayaratan administrasi.

Dikutip dari Car and Driver pada Selasa (28/6/2022), sejak Januari 2022, Kepolisian New York telah menyita dua ribu unit kendaraan ilegal baik itu berupa sepeda motor maupun all terrain vehicle (ATV).

Baca Juga

Kendaraan itu pun kemudian dimusnahkan secara bertahap. Pada tahap awal, total kendaraan yang dimusnahkan adalah sebanyak 900 unit. Pemusnahan sendiri dilakukan lewat penggunaan alat berat yang digunakan untuk melindas kendaraan tersebut.

Otoritas New York lebih memilih untuk menghancurkan karena Otoritas New York ingin agar kendaraan itu bisa musnah untuk selamanya. Jika dijual atau dilelang, artinya kendaraan ilegal itu masih akan berkeliaran di jalanan.

Selain melakukan pemusnahan, Otoritas New York juga mendorong agar para dealer kendaraan hanya memasarkan kendaraan yang legal. Karena, hal ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kendaraan itu sendiri dicap sebagai non-street-legal bikes karena tak dibekali dengan sejumlah komponen penting seperti lampu dan perlengkapan lainya.

Artinya, sebenarnya kendaraan itu merupakan kendaraan hobi yang hanya diperbolehkan untuk dikendaraan di arena khusus. Tapi, pada kenyataanya, kendaraan itu kerap digunakan di jalan raya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement