REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tatacara dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Putusan itu diberikan dengan alasan pertimbangan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih. "Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di tengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut, Junimart mengatakan saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap Pemilu. Karena itu hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu penting untuk segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
Sementara atas putusan MA tersebut, Junimart berpendapat putusan itu sudah tepat mengingat MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.
"Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas politikus PDI-Perjuangan itu.