Rabu 07 Sep 2022 16:35 WIB

Nadiem: Kebijakan Baru Seleksi Mandiri Perkuat Peran Pengawasan Masyarakat

Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan tak bertujuan komersial.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukan pengumuman hasil SBMPTN LTMPT 2022 di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menunjukan pengumuman hasil SBMPTN LTMPT 2022 di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah perubahan, salah satunya dengan akan menyebutkan secara eksplisit di regulasi ke depan seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

"Ini yang akan menguatkan filsafat penting kita dan akan kita sebut secara eksplisit dalam regulasi bahwa seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Garis besarnya ada di situ," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, Kemendikbudristek mendorong perubahan dalam seleksi masuk PTN jalur mandiri. Pihaknya melihat, saat ini keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antara PTN sangat tinggi. Akibatnya, kata dia, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas prosesnya.

"Dampaknya, masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi, jalur seleksi mandiri ini berpihak kepada mahasiswa yang punya kemapuan finansial tinggi. Banyak persepsi publik yang kadang-kadang skeptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri," kata dia.

Karena itu, Kemendikbudristek merasa seleksi masuk PTN jalur mandiri harus memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Ada sejumlah kebijakan yang diambil, baik sebelum dan sesudah proses pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri dilakukan. Untuk sebelum pelaksanaan, PTN akan diwajibkan untuk mengumumkan empat hal.

Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas. Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan, baik itu melalui tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement