Senin 19 Sep 2022 14:13 WIB

ICMI Usulkan Aturan Tunjangan Profesi Guru Tertulis di RUU Sisdiknas

Tunjangan tidak tertulis jelas dalam RUU Sisdiknas.

Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.
Foto: ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Sidiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena penyusunannya dinilai kurang transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Asep Syaifuddin mengaku pihaknya mengusulkan agar tunjangan profesi guru maupun tunjangan profesi dosen tertuang di dalam RUU Sisdiknas.

"Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker," ujar Asep di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya. "Jadi, jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut," kata dia.

Dia berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU. Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

"Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas," kata Anindito beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement