REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, ada ketimpangan antara jumlah kekurangan guru dan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kekurangan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri saat ini mencapai angka 781 ribu.
Namun, total usulan formasi dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi dan divalidasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya sekitar 319 ribu pada 2022. "Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang,” ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. “Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata dia.
Nunuk menerangkan, sejatinya di satuan pendidikan negeri angka kebutuhan guru mencapai angka 2,4 juta. Angka itu sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.
Dalam upaya menutupi kebutuhan itu, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN. Jumlah itu ditambah dengan sumber individu lain seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade PPPK pada 2021, dan produksi PPG prajabatan.
"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” kata dia.
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nunuk menerangkan, koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka.
Dia menjelaskan, rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
"Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini,” kata dia.
Adapun, pelamar Prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.