REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang untuk ditinjau kembali. Sebab, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah masih belum terselesaikan.
“Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau tidak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 ditinjau ulang untuk ditunda," kata Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan laporan yang dia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Ia menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan tersebut. Karena itu, politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu menyampaikan akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama dengan MenPAN-RB," kata dia.