REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan menangani penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meminimalisasi kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
"Kunjungan kerja kali ini selain untuk mempererat silaturahmi juga untuk mengetahui update kebijakan-kebijakan pertimahan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Pangkalpinang, Jumat (2/12/2022).
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan mengapa pemerintah membuat regulasi yang tegas berkenaan dengan penanggulangan tambang ilegal. "Tiga hal kenapa tambang ilegal ini perlu ditindak tegas, yang pertama untuk keselamatan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia tidak sedikit penambang yang meninggal dunia akibat pertambangan ilegal ini karena terkubur, tenggelam, dan lainnya. "Jadi, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakatnya," kata Ridwan.
Kedua, penambangan timah ilegal merugikan negara karena tambang ilegal tentunya tidak membayar pajak, royalti, dan lainnya. Ketiga, untuk lingkungan karena tambang ilegal biasanya memanfaatkan sebesar-besarnya, tetapi tidak mempedulikan lingkungan.
Ia menyatakan untuk mencegah tambang ilegal, pemprov melakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat dan pendekatan terhadap badan usaha. "Kami mencegat di hilir dengan menekankan ke smelternya agar tidak menerima bijih timah yang tidak jelas sumbernya," katanya.