REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menanggapi kasus dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggotanya yakni Mayor Inf BF terhadap salah satu prajurit wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali. Ia mengatakan, saat ini anggotanya tersebut sudah ditahan sambil menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Ia juga mengatakan tengah menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. “Nanti biar hukum yang memutuskan.”
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, terduga pelaku pemerkosaan yang berpangkat mayor itu sudah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah, sudah proses hukum langsung. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka),” kata Andika di Markas Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika menyatakan, perbuatan tersangka berinisial BF terhadap korban dengan pangkat letda ini telah memenuhi unsur pidana. Sehingga, jelas dia, selain dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, Mayor Inf BF juga akan diberikan sanksi berupa pemecatan dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menjelaskan, tersangka juga sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Lokasi dilakukannya pemeriksaan ini karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Meski demikian, Andika menegaskan, penanganan kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, tersangka yang bertugas sebagai personel Paspampres berada di bawah kewenangan Mabes TNI.