REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata ulang daerah pemilihan (Dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi. Meski KPU diberikan kewenangan menata dapil oleh MK, tapi Komisi II meminta KPU menggunakan desain dapil lama yang disusun DPR.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II sudah menggelar rapat internal terkait penataan dapil ini. "Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan," kata Doli dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU serta penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli menyebut, Komisi II sepakat desain dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 adalah desain dapil yang termaktub dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan lampiran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Politisi Golkar itu menambahkan, apabila nanti ada rapat konsiyering pembahasan dapil antara Komisi II dan KPU, ia memastikan bahwa Komisi II tetap bersikap tidak mau dapil diubah. Dalam konsinyering itu, Komisi II hanya akan membahas penataan dapil DPRD kabupaten/kota karena memang wewenang KPU selama ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyampaikan bahwa Komisi II menentang rencana KPU menata ulang dapil. Menurutnya, putusan MK memang memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menata dapil, tapi tidak memerintahkan menata ulang dapil.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," kata Junimart dalam kesempatan sama.
Politikus PDIP itu lantas menyinggung anggaran KPU RI tahun 2023 yang disetujui tak sebesar yang diusulkan. Karena itu, dia meminta KPU RI untuk tidak menata ulang dapil karena bakal menambah pengeluaran. "Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran," ucapnya.
Adapun KPU RI sejauh ini sudah menggelar rapat berulang kali terkait penataan dapil DPR dan DPRD provinsi ini. KPU RI menggelar rapat dengan tim ahli serta jajaran KPU provinsi.
Sebelumnya, MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 memberikan KPU RI kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun oleh DPR.
MK memberikan kewenangan penataan dapil kepada KPU RI agar lembaga pendidikan pemilu itu bisa menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024. "Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," demikian bunyi amar putusan MK.