REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Izin dipegang PT Mulia Persada Kartanegara.
Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku. Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, ikut menyesalkan eksploitasi tambang batu bara yang merusak lingkungan dan ekosistem.
Selain itu, jelas merugikan negara. Ia menekankan, perlu turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya. Sejauh ini, keluhan masyarakat antara lain sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat.
"Kita mendorong kepada pemerintah agar tegas menindak sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, memberi ruang lingkup pemerintah dan aparat untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata atau pidana," kata Andi, Kamis (26/1/2023).
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menekankan, tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang bermain, baik itu pemerintah, kepolisian bahkan kejaksaan dalam praktik ini. Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen terkait.
Salah satu kasus ditemui tidak lain perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), walau salah satu operator menyampaikan kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada. Ia berharap, kasus cepat diproses secara hukum.
"Namun, kami melihat kesalahan di mana perusahaan seharusnya memiliki IPPKH terlebih dulu, kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu, hari inipun kami langsung berikan penyegelan di kawasan ini," ujar Ono.
Komisi IV DPR RI sendiri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen-instrumen terkait. Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang-tambang ilegal.
Terutama, yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki izin lengkap. Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutanan.