Kamis 26 Jan 2023 20:21 WIB

Hakim Konstitusi Tegur DPR karena Abaikan Putusan MK Soal Penataan Dapil

MK mengingatkan pengabaian putusan bisa berujung pada sengketa pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) mendengarkan keterangan dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli pemohon.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) mendengarkan keterangan dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli pemohon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur DPR RI karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Saldi bahkan meminta DPR untuk merenung karena pengabaian ini bisa berujung pada sengketa pemilu.

Teguran tersebut dilayangkan Saldi dalam sidang gugatan uji materi terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Dalam sidang itu, Tim Kuasa Hukum DPR sebenarnya memberikan keterangan terkait sistem pileg.

Baca Juga

Hanya saja, pada salah satu bagian keterangannya, Tim Kuasa turut membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yang digelar pada 11 Januari lalu.

Kesimpulan RDP itu pada intinya menyatakan bahwa Komisi II bersama Mendagri, KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya sepakat menggunakan desain dapil lama yang termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu. Hasil RDP itu bertolak belakang dengan putusan MK tanggal 22 Desember 2022 yang menyatakan  desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu inkonstitusional sehingga KPU harus mendesain ulang dapil untuk Pemilu 2024.