REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.
Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024), mengatakan jumlah terdakwa divonis mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yang hanya 22 terdakwa.
"Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Taqwaddin mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023. Menurut Taqwaddin, perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.
"Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara," katanya.
Ia mengatakan jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Perkara banding pada 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.
"Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil," katanya.