Senin 04 Apr 2022 23:10 WIB

Menteri PPPA Anggap Tepat Putusan Banding Herry Wirawan

Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Menteri PPPA Anggap Tepat Putusan Banding Herry Wirawan. Foto:   Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri PPPA Anggap Tepat Putusan Banding Herry Wirawan. Foto: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati dan kewajiban restitusi kepada Herry Wirawan. Herry merupakan pelaku perkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Bintang mendukung putusan banding yang mencantumkan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga

"Menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (4/4).

Dari amar putusan Hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry diantaranya adalah perbuatannya menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.