REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati dan kewajiban restitusi kepada Herry Wirawan. Herry merupakan pelaku perkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Bintang mendukung putusan banding yang mencantumkan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku.
"Menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (4/4).
Dari amar putusan Hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry diantaranya adalah perbuatannya menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.