REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI sebagai representasi perwakilan rakyat, telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berbagai Undang-Undang (UU), khususnya sepanjang tahun 2023 hingga mencapai 18 UU. Namun patut diketahui oleh publik, bahwasanya sebuah UU tidaklah harus diukur dari segi kuantitas. Namun lebih dari itu, tak kalah pentingnya yakni juga harus diukur dari segi kualitas.
Saat diwawancarai usai Forum Group Discussion (FGD) “DPR REWIND 2023”, dengan tema “Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023”, Anggota Komisi I DPR RI Farhan menegaskan setiap UU yang telah dilahirkan oleh DPR memiliki nilai kualitatif yang tinggi.
“Setiap UU ini memiliki nilai kualitatif yang tinggi, yang pembahasannya tidak sebentar yang dampaknya juga tidak kecil yang sampai sekarang masih jadi sorotan masyarakat. Itu adalah bagian dari dinamika politik dan dinamika demokrasi yang sangat menarik,” ujar Farhan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2024), dikutip dari laman resmi DPR.
Salah satu contohnya, ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini, di Komisi I DPR RI bersama Pemerintah pada tahun 2023 telah berhasil mengetok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Revisi UU ITE.
Senada dengan Farhan, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin sebelumnya saat FGD “DPR Rewind 2023” mengungkapkan meski DPR telah berhasil mencetak prestasi luar biasa dengan menggolkan 18 UU sepanjang 2023, namun yang terpenting bahwasanya produk UU tersebut yang terpenting tidak hanya kuantitasnya yang dilihat disini, namun juga aspek kualitas dari produk UU tersebut.
“Dan tentu memang pemahaman publik terkait dengan proses pembahasan UU ini belum merata. karena banyak pihak yang masih mempertanyakan misalnya ketika ada suatu UU dibahas terlalu lama, itu tentu dibilangnya tidak produktif. Tapi kalau misalnya terlalu cepat, itu juga mengundang banyak kecurigaan,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Terkait hal itu, Puteri bersyukur adanya kanal media sosial yang kini sangat terbuka untuk mempublikasikan hasil kinerjanya selaku Anggota Komisi XI DPR RI. “Saya bisa berbagi dari sudut pandang apa yang telah kami lakukan di Komisi XI. Kita membahas beberapa UU dari 2019 sampai 2023, UU-nya banyak yang bersifat omnibus (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).