Rabu 21 Aug 2024 09:37 WIB

Sistem Informasi Monitoring Belanja Santri di Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo

Pesantren an-Nur Sidoarjo terus mengembangkan tekhnologi informasi monitoring.

Red: Erdy Nasrul
Pesantren annur di Sidoarjo Jawa Timur
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Pesantren annur di Sidoarjo Jawa Timur

Masruchin dan Arief Wicaksono, Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo merevitalisasi sistem informasi monitoring belanja santri. Lembaga pendidikan Islam yang terletak di Jalan H.Ahmad Dahlan no.1 RT03 RW01 Tanggulangin, Kaliwungu, Penatarsewu, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ini berkomitmen dalam mencetak generasi muda berakhlak mulia dan berkualitas.

Baca Juga

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan santri, tetapi juga untuk mendukung tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB.

Pesantren An-Nur Sidoarjo, menyediakan pendidikan agama, sosial, dan akademik bagi santri. Dalam era digital yang semakin berkembang, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan monitoring belanja santri.

Orang tua atau wali santri mendukung pendidikan anak mereka di pesantren. Mereka selalu ingin memastikan bahwa kebutuhan dasar anak-anak mereka, seperti makanan, kesehatan, dan perlengkapan sekolah, terpenuhi dengan baik. Namun, tanpa sistem yang memadai, pemantauan terhadap penggunaan uang saku santri seringkali menjadi tantangan, terutama ketika proses pemantauan dilakukan secara manual dan rentan terhadap penyalahgunaan terutama oleh putra putri mereka yang jauh orang tua.

Revitalisasi sistem informasi monitoring belanja santri di Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan walisantri dalam memantau perkembangan keuangan putra-putri mereka. Dengan sistem yang baru, walisantri akan dapat mengakses informasi yang lebih transparan dan akurat terkait pengeluaran santri, serta mendapatkan notifikasi jika terdapat kekurangan atau kelebihan dalam penggunaan uang jajan.

Selain meningkatkan efisiensi dan transparansi, inisiatif ini juga merupakan bagian dari implementasi SDGs, khususnya dalam pencapaian Pendidikan Berkualitas (SDG 4) dan Kesejahteraan (SDG 1). Sebagai lembaga pendidikan dan kesejahteraan sosial, Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo memiliki potensi besar untuk mendukung transformasi sosial di tingkat lokal, nasional, bahkan global.

Proyek pengabdian masyarakat ini melibatkan kolaborasi antara pihak pesantren dengan tim ahli yang berkompeten dalam bidang teknologi informasi dan keuangan syariah. Bersama-sama, mereka akan merancang dan mengimplementasikan sistem yang sesuai dengan kebutuhan pesantren dan prinsip-prinsip keuangan syariah. Selain itu, pelatihan akan diberikan kepada staf pesantren untuk memastikan sistem ini dapat dioperasikan dengan optimal.

Revitalisasi sistem ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat konkret bagi Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo, tetapi juga menjadi contoh bagi pesantren lain yang menghadapi tantangan serupa. Lebih jauh lagi, proyek ini juga terkait dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat perguruan tinggi, sehingga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pendidikan berkualitas dan mempersiapkan santri menjadi individu yang bertanggung jawab dan produktif, Pondok Pesantren An-Nur Sidoarjo terus berupaya melakukan inovasi dan perbaikan. Revitalisasi sistem informasi monitoring belanja santri ini adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan visi tersebut, sekaligus mendukung upaya global dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement