Senin 16 Sep 2024 06:40 WIB

Layanan SIM Keliling Libur Saat Peringatan Maulid Nabi Hari Ini

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024).

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayanan penerbitan SIM pada Senin ini libur sehubungan bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hari ini.

 

Baca Juga

"Dalam rangka libur nasional, Maulid Nabi Muhammad SAW, untuk pelayanan SIM tanggal 16 September 2024 diliburkan," tulis akun X @tmcpoldametro dikutip di Jakarta, Senin (16/9/2024).

 

Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Selasa (17/9/2024) dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas akun tersebut.  

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (16/9/2024) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriyah.  

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.  

Selain itu, mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.  

Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement