REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mematok target penerimaan pada 2025 sebesar Rp 301,6 triliun, naik dari besaran target pada 2024 sebesar Rp 296,5 triliun. Kenaikan itu diantaranya ditopang oleh implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan pengendalian rokok ilegal.
“Kira-kira nanti penerimaan 2025 kita sudah sepakat di target Rp 301,6 triliun, naik 1,73 persen dari outlook 2024,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai M Aflah Farobi dalam acara Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Perinciannya, besaran target bea masuk mencapai Rp52,9 triliun, naik 5,22 persen dari outlook 2024 sebesar Rp50,3 triliun. Target kenaikan itu karena nilai impor diproyeksikan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang resilience dan peningkatan aktivitas ekonomi, serta nilai kurs yang diproyeksikan meningkat.
Lalu besaran bea keluar ditargetkan pada 2025 mencapai Rp 4,5 triliun, turun 71,45 persen dibandingkan 2024 sebesar 15,7 triliun. Target penurunan drastis itu lantaran harga CPO yang mulai termoderasi dan diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah.