REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi mencuatnya kabar dijualnya empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau, pada situs jual beli online luar negeri. Sakti menegaskan kembali pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan.
"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Sakti menyampaikan pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan. "Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang," katanya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.