Kamis 01 Apr 2010 07:04 WIB

Kasus Gayus tak Pengaruhi Penyerahan SPT

Rep: c22/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA-–Batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dibanjiri wajib pajak. Kasus Gayus tak mempengaruhi masyarakat untuk datang dan mengurus SPT-nya.

Ini tampak terlihat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, (31/3). Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah, Marulitua Siahaan, mengatakan penyerahan SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan mengalami peningkatan di seminggu terakhir ini.

“Ada sekitar 28 ribu wajib pajak yang menyerahkan SPT-nya di KPP Palmerah,” ujarnya. Jumlah itu termasuk wajib pajak pribadi dan badan hukum atau perusahaan.

Dalam proses pelayanan di hari terakhir ini, ia mengaku terpaksa menambah personel. Jika biasanya hanya berkisar 15 orang, sekarang dikerahkan hingga 60 personel.

“Intinya semua petugas yang ada di KPP Palmerah dikerahkan untuk melayani masyarakat dalam menyerahkan SPT tahunannya,” jelasnya. Tak hanya itu, waktu pelayanan pun bertambah. Di hari biasa, pelayanan tutup pukul 17.00. Namun, di minggu terakhir ini hingga pukul 19.00.

Selain itu, pelayanan di hari Sabtu juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang. Saiful, salah satu wajib pajak yang ditemui Republika mengaku penyerahan SPT-nya berjalan cepat. Padahal ia membawa sekitar 30 berkas SPT teman-teman sekantornya. “Prosesnya gak lama kok. Paling sekitar 10 menit,” ujarnya.

Selain di KPP Palmerah, pelayanan untuk SPT ini pun diadakan di mal Ciputra. “Hanya saja, masyarakat lebih banyak datang langsung ke kantor pajak dibandingkan ke mal,” ujarnya. Menurut dia, setiap hari ada sekitar seribu orang yang datang mendapatkan pelayanan kantor pajak.

“Selama tiga bulan pertama tahun 2010, target awal pajak mencapai 25% tetapi yang terjadi justru melampaui target yaitu 28%,” jelas Tirmizi, kepala Seksi Pelayanan KPP Palmerah. Disinggung mengenai kasus Gayus Tambunan, Marulitua maupun Tirmizi mengatakan tak ada pengaruh berarti terhadap proses pelayanan pajak baik dari petugas maupun wajib pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement