Selasa 06 Apr 2010 01:06 WIB

Haposan Sanggah Jadi Pengatur Aliran Dana Gayus

Rep: c01/ Red: Budi Raharjo
Gayus Halomoan Tambunan
Foto: Ypgi Ardhi/Republika
Gayus Halomoan Tambunan

JAKARTA--Mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Haposan Hutagalung, menyanggah kalau dirinya merupakan pengatur aliran dana senilai Rp 28 miliar di rekening Gayus. ''Tidak ada itu ngatur-ngatur,'' sanggahnya ketika hendak diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,  Senin (5/4).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan penahanan terhadap HH (Haposan Hutagalung) karena tersangka adalah orang yang mengatur aliran dana senilai Rp 28 Miliar dari rekening Gayus. Penyusunan skenario tersebut turut dihadiri oleh dua penyidik, yaitu Kompol A dan AKP M di hotel Kartika Chandra. ''Di skenario itu terindikasi ada aliran dana sepenuhnya diserahkan kepada HH,'' ungkap Edward.

Edward juga mengungkapkan adanya pertemuan di Hotel Sultan antara Haposan, Andi Kosasih, dan Gayus. Namun, dalam pertemuan itu belum dihadiri penyidik. Setelah rampung dengan skenario, lanjutnya, barulah pertemuan kedua dilakukan.

Menurut Edward, penahanan terhadap Haposan bukan sebagai pengacara Gayus. Namun, sebagai individu di luar masa tugasnya mendampingi Gayus. Masa tugas Haposan mendampingi Gayus adalah tanggal 8 Juni-1 September 2009.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement