JAKARTA--Pekan depan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri, Bambang Hendarso Danuri terkait ditetapkannya inisiator hak angket Century, mukhamad Misbakum sebagai tersangka dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif di Bank Century. DPR ingin mengetahui kemungkinan kriminalisasi politikus PKS itu oleh Mabes Polri.
''Kita akan pertanyakan, Kapolri diharap menjelaskan alasan dan bukti hukum,'' ujar Ketua Komisi III, Benny K Harman, usai mengikuti rapat kerja dengan Sekjen Depkum HAM di DPR, Jakarta, Senin (12/4).
Benny berharap publik tidak menganggap penetapan Misbakhun sebagai tersangka sebagai agenda kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Politikus Partai Demokrat itu berharap polisi pun bekerja sesuai prinsip persamaan di depan hukum.
Rapat kerja dengan kepolisian terkait Misbakhun dijadwalkan berlangsung pekan depan. Alasannya, pekan ini Komisi III masih disibukkan dengan rapat mengenai RAPBNP 2010. Namun, dia memahami alasan kepolisian menaikkan status Misbakhun. Polisi dipandangnya bekerja sesuai otonomi penetapan seseorang sesuai tersangka.