Selasa 11 Aug 2015 22:00 WIB

Politisi Golkar Singgung Sikap SBY soal Pasal Penghinaan Presiden

Red: M Akbar
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pembicara (keynote speaker) dalam perhelatan Parlemen Konfrensi Asia Afrika (KAA) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pembicara (keynote speaker) dalam perhelatan Parlemen Konfrensi Asia Afrika (KAA) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar M Misbakhun mengkritisi cuitan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang polemik pasal penghinaan terhadap kepala negara yang masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP usulan pemerintah saat ini.

Menurut Misbakhun, semasa berkuasa SBY justru menggunakan aturan lain untuk membungkam rival-rival politiknya. “Saya kaget ketika Pak @SBYudhoyono muncul pendapatnya, mengingatkan soal potensi pasal penghinaan presiden sebagai pasal karet,'' kata Misbakhun melalui akun @MMisbakhun, Selasa (11/8).

“Lebih heran lagi ketika Pak @SBYudhoyono dg bangganya bercerita tak pernah menyalahgunakan kekuasaan saat berkuasa periode lalu.”

Misbakhun menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Ia juga menyebut penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.

“Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan 'lawan politik' ke dalam penjara?,” cuitnya. “Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?”

Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement