JAKARTA--Para penyandang cacat menuntut adanya kesetaraan perlakuan sebagai warga negara. Tuntutan ini dilakukan terutama karena ada beberapa undang-undang yang pelaksanaannya belum secara komprehensif.
Hal ini disampaikan oleh Ariani, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) di Jakarta, Kamis (15/4).
Menurut Ariani, saat ini terdapat perlakuan yang berbeda kepada para penyandang cacat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan adanya kajian terhadap beberapa undang-undang tersebut.
Namun untuk mengajukan kajian terhadap beberapa undang-undang tersebut, pihaknya mengakui sedang dalam proses. "Untuk itu, kami masih kekurangan dana. Karena sebelum mengajukan review tersebut, kami harus sering-sering melakukan forum discussion group. Dan itu membutuhkan dana yang besar," keluhnya.
Selain itu, Ariani juga berharap agar ratifikasi konvensi internasional hak-hak penyandang cacat nomor 61/106/2006. "Untuk ratifikasi, prosesnya sudah berada di tangan Kementerian Sosil dan Kemenlu," ujarnya.
Konvensi internasional tersebut, ujar Ariani, mengatur tentang hak-hak para penyandang cacat sebagai warga negara. "Itu seperti HAM-nya penyandang cacat," jelasnya.