JAKARTA--Dewan Pers memverifikasi valid tidaknya narasumber yang mengaku sebagai makelar kasus (markus) di kepolisian, dalam salah satu dialog di stasiun televisi TV One, pekan lalu.
Ketua Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan hal itu usai bertemu dengan jajaran TV One di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan dengan jajaran TV One itu, Dewan Pers telah mengundang narasumber yang mengaku sebagai markus dalam dialog yang dipandu oleh presenter, Indy Rahmawati itu.
Agus mengatakan, narasumber itu menyanggah telah menjadi markus di lingkungan kepolisian.
Markus itu, katanya, mengaku disuruh oleh Indy untuk mengaku sebagai markus dalam dialog itu. "Kita terus mengkaji dan memverifikasi narasumber berita itu," katanya.
Hasil verifikasi itu akan diputuskan dalam mediasi pada pekan depan dengan mengundang pihak Mabes Polri sebagai pengadu dan TV One sebagai pihak yang diadukan.
Agus menyatakan, dalam mediasi sebelumnya, Dewan Pers telah menemukan titik terang dalam kasus ini yakni TV One menggunakan narasumber yang tidak berimbang (cover both side) dan telah menghakimi salah satu pihak.
Menilik dari dua hal itu, katanya, maka TV One diyakini telah melanggar UU Pers dan etika jurnalistik sehingga bisa dijatuhkan sanksi berupa memberikan hak jawab, meminta maaf dan tidak lagi mengulangi. Tiga sanksi itu, katanya, bukan bersifat pilihan sehingga harus dijalankan sekaligus.