Senin 19 Apr 2010 22:54 WIB

Sidang Suap, Nunun Mangkir Kali Keempat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Nunun Nurbaetie dan Adang Daradjatun
Foto: Amin Madani/Republika
Nunun Nurbaetie dan Adang Daradjatun

JAKARTA--Nunun Nurbaetie kembali tak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor sebagai saksi terdakwa Dudhie Makmun Murod. Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun ini mengaku masih menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura karena menderita penyakit lupa ingatan berat.

Nunun untuk kali keempat mangkir dari panggilan dalam kasus suap saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Kondisi sakit pelupa berat Nunun diperkuat surat dan keterangan medis yang dikirimkan Adang untuk majelis hakim.

Dalam suratnya, Adang menyebutkan, Nunun sedang menjalani pemeriksaan di Singapura sejak 23 Februari 2010. Selain perawatan, pemeriksaan Nunun ini juga untuk mendapatkan second opinion medis. Ada pula lampiran catatan medis dari RS Gading Pluit, Jakarta Utara, tertanggal 23 November 2009. Serta catata medis dari dokter yang merawat Nunun di Singapura, Nay I Ping, dan Geraldine TT Lin.

Hakim ketua, Nani Indrawati, pun menilai tenggang waktu pemanggilan Nunun sudah cukup lama, yakni sebulan. ''Kewajiban pembuktian alasan ketidakhadiran saksi ada pada jaksa penuntut umum,'' katanya.

Jaksa Muhammad Rum menjelaskan, tim JPU tak bisa menerangkan kejelasan surat dari Adang tadi. Tapi, jaksa sepakat menyatakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dudhie sudah cukup. Pasalnya, keterangan Nunun juga kurang membuktikan sangkaan. Selain itu, jaksa mempertimbangkan asas persidangan cepat terkait masa penahanan Dudhie yang berakhir 24 Mei 2010 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement