JAKARTA--Keinginan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, untuk menyempurnakan aturan tenaga kerja lepas atau outsourcing menyusul kerusuhan pekerja galangan kapal PT Drydocks World Graha, dinilai tak akan menyelesaikan masalah buruh. Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sofian Abdul Latif, menganggap rencana itu tetap tidak pro buruh.
Sofian menuntut konsep outsourcing harus dihapuskan karena hanya merugikan buruh. Pemerintah seharusnya tidak lagi mengakomodir aturan tentang outsourcing itu. ''Outsourcing adalah bentuk eksploitasi terhadap manusia. Manusia dianggap sebagai komoditas,'' kecamnya ketika dihungungi Republika, Kamis (27/4).
Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pada revisi terhadap UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan melakukan revisi terhadap UU tersebut, lanjut Sofian, pemerintah dapat menyelesaikan masalah outsourcing pada akar rumputnya. Selama UU Ketenagakerjaan tersebut masih berlaku, buruh dianggapnya tak punya masa depan. Padahal, seiring dengan kemajuan zaman, biaya hidup yang harus ditanggung oleh para buruh juga semakin tinggi.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto, mengatakan pelaksanaan outsourcing oleh pengusaha di daerah kerap melanggar aturan pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap agar pengawasan terhadap pelaksanaan harus lebih digalakkan.