Jumat 30 Apr 2010 22:08 WIB

Satgas Anggap Penanganan Kasus Pajak Pemilik Ramayana Sudah Benar

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, menganggap penghentian penyidikan penggelapan pajak mantan direktur PT Ramayana, Paulus Tumewu, sudah tepat. Kendati demikian, menurutnya, jika masih ada dugaan pelanggaran dalam kasus ini, harus dilakukan penyelidikan lagi.

''Kalau Satgas melihat proses kasus ini sudah benar,'' kata Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut dia, kejaksaan hanya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dituturkannya, Kemenkeu pada 31 Oktober 2006 mengirimkan surat yang memberitahukan kalau Paulus Tumewu sudah bersedia membayarkan pajak yang dikemplang beserta dendanya. Dengan itu, kejaksaan diminta menghentikan penyidikan kasus ini.

Sehubungan kasus ini sudah sampai tahap P21 (siap dilimpahkan ke pengadilan), maka kejaksaan kemudian mengeluarkan SKPP. Jumlah total pajak yang dibayarkan Paulus saat itu adalah sekitar Rp 38 miliar.

Terkait tudingan bahwa nilai pajak yang seharusnya dibayarkan Paulus lebih besar dari nilai di atas, Darmono mengatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Pajak. Kejaksaan, menurutnya, hanya menangani kasus berdasarkan berkas yang dimirimkan penyidik Ditjen Pajak.

Saat itu dalam data penyidik, ungkapnya, Paulus hanya wajib membayar sekitar Rp 7 miliar beserta denda, bukannya Rp 399 miliar. Namun, lanjutnya, jika ada dugaan penciutan pajak oleh Paulus, hal itu harus ditindak lanjuti. Semestinya, menurut dia, dikerahkan satuan kerja netral untuk mengkaji ulang kasus ini.

Waktu itu, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dipegang Darmono. Sementara, Menteri Keuangannya adalah Sri Mulyani Indrawati.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement