JAKARTA-Peraturan perundang-undangan sebagai petunjuk dari UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih harus menunggu pembahasan di tingkat kabinet. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, Jumat (30/4). KIP dibentuk sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
"PP-nya sudah rampung dan final, sekarang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Alam, begitu dia biasa disapa. Namun, PP tersebut belum berlaku karena terlebih dahulu harus ditandatangani Presiden.
Menurut Alam, UU KIP sudah bisa dilaksanakan meski PP yang mengatur UU itu belum disahkan. "PP itu nantinya mengatur jangka waktu kerahasiaan informasi dan mekanisme ganti rugi," kata Alam. Artinya, PP itu tidak mengatur hal teknis.
Alam menambahkan, PP itu harus dibahas dulu di sidang kabinet. ''Menurut Bapak Presiden, PP itu akan dibahas di sidang kabinet karena materinya terkait dengan besaran ganti rugi, itu harus ada pembahasan dengan instansi lain, seperti Kementerian Keuangan," jelas Alam.
Untuk pedoman pelaksanaan hal teknis, UU KIP sudah mengatur secara rinci. "Selain itu, kami sudah mengeluarkan Peraturan KIP No 1," kata Alam. Peraturan itu mengatur standar layanan informasi publik.