Senin 03 May 2010 02:55 WIB

Pemerintah Belum Putuskan Vaksin Meningtis Untuk Haji

Rep: m imam baihaki/ Red: taufik rachman

JAKARTA-- Pemerintah belum menentukan pemakaian vaksin meningtis untuk para calon haji. Menurut Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga, masih menunggu rekomendasi dari pihak Majelis Ulama Indonesia.

 

"Kita masih menunggu rekomendasi dari MUI, yang penting kita pakai apa yang ada saat ini," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (2/5). Tjandra menjelaskan, halal dan haramnya vaksin yang digunakan, bukan tanggung jawab Kemenkes.

"MUI yang menentukan, nantinya kita yang memutuskan pemakaian vaksin meningitisnya," tuturnya. Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, sampai saat ini masih belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar bebas dari zat haram.

"Seluruh dunia saat ini menggunakan vaksin yang kita gunakan," ujar Tjandra. Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik vaksin produksi negara mana yang akan digunakan. "Apakah itu (vaksin) dari Belgia atau dari Amerika, sama saja."

Vaksin meningitis, ujar Tjandra, biasanya diberikan kepada para calon haji tiga minggu sebelum keberangkatan. Dengan waktu yang terhitung masih lama, pihaknya akan terus menunggu temuan lain dari pihak MUI.

Sebelumnya, MUI telah meneliti vaksin meningitis produksi Guangzhou, Cina. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai vaksin tersebut. "Ada satu unsur tidak jelas yang dipakai dalam produksi vaksin tersebut," ujar Ketua MUI Amidhan beberapa waktu lalu.

Mengenai hal ini, Tjandra tak mau berkomentar banyak. "Kalau itu (vaksin meningitis produksi Cina), tanyakan ke MUI saja," tuturnya. Dia enegaskan, penentuan halal dan haramnya vaksin diserahkan sepenuhnya kepada MUI.

Sebelumnya, Kemenkes menggunakan vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) dari Belgia. Vaksin tersebut diketahui mengandung enzime babi dalam proses produksinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement