Selasa 11 Mar 2025 08:21 WIB

Perusahaan Terkena Boikot Gencar Pendekatan kepada Komunitas Muslim di Ramadhan

Boikot merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana termaktub dalam Fatwa MUI.

Massa dari Aliansi Bela Palestina Boikot Israel melakukan aksi di halaman pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksinya mereka mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina serta mengajak masyarakat memboikot produk yang berafiliasi dengan Israel.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Massa dari Aliansi Bela Palestina Boikot Israel melakukan aksi di halaman pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksinya mereka mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina serta mengajak masyarakat memboikot produk yang berafiliasi dengan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan seruan solidaritas bagi Palestina serta ajakan untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel selama Ramadhan. MUI menilai, meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza pada awal 2025, situasi masih jauh dari kata damai.

"Hingga saat ini selalu saja ada upaya-upaya dari pihak Israel untuk mengkhianati perjanjian gencatan senjata dan memblokade bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, dalam acara “Taujihat Palestina: Membasuh Luka Palestina 2025” di Jakarta, Rabu (5/3/2025). “Karena itu, boikot masih sangat relevan untuk menekan Israel.”

Hingga saat ini, sejumlah perusahaan multinasional yang masuk dalam daftar boikot telah melakukan strategi pendekatan kepada komunitas Muslim selama Ramadhan. Mereka menawarkan berbagai diskon, mensponsori acara keislaman, dan mengadakan buka puasa bersama dengan umat Islam.

Dalam keterangan yang dilansir Selasa (11/3/2025), Sudarnoto menegaskan MUI menghargai upaya kemanusiaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, MUI juga meminta agar mereka tidak menjalin hubungan dagang dengan Israel dalam bentuk apa pun.

"Kami katakan, jangan juga tetap memberikan dukungan kepada Israel. Misalnya dengan melakukan perdagangan dengan Israel. Jadi, ini kamuflase yang harus dihindari,” ujar Sudarnoto. "Jika memang mendukung Palestina, harus secara genuine tidak melakukan hubungan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun."

Lebih lanjut, dia menegaskan boikot merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. "Fatwa itu menegaskan haram hukumnya mengonsumsi, membeli, dan memiliki produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel,” kata Sudarnoto. "Fatwa ini harus dikawal, dan MUI tidak pernah mencabutnya."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement