JAKARTA--Wacana penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih dinilai sulit untuk terlaksana karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, kepala daerah dan wakilnya merupakan jabatan politik sehingga tidak tepat jika ditentukan oleh penunjukan.
Demikian disampaikan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, Ahad (2/5). ''Tidak mungkin jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dengan sistem yang berbeda,'' katanya.
Robert mengingatkan, keduanya akan bekerja berpasangan sehingga harus dipilih dengan sistem yang sama. Menurutnya, aplikasi penunjukan wakil kepala daerah ini akan berbenturan dengan undang-undang. Contohnya, ketika wakil kepala daerah hasil penunjukan ini harus menggantikan kepala daerah karena berhalangan tetap. ''Nantinya, daerah akan dipimpin oleh kepala daerah hasil penunjukan, padahal undang-undang mengamanatkan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung,'' jelasnya.
Meski demikian, Robert memahami, jika munculnya wacana penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah, yakni alasan adanya friksi antara kepala daerah dan wakilnya yang sama-sama bersaing di pemilukada. Alasan kedua adalah bahwa UUD 1945 memang tidak secara tegas mengharusnya bahwa pemilihan kepala daerah itu harus berpasangan.
Namun, Robert mengingatkan, perlu ada studi yang komprehensif mengenai adanya friksi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelang pemilukada. Dia memprediksi, tidak banyak daerah yang memiliki konflik kepala daerah dan wakilnya. ''Dari 500-an pemerintahan daerah, tidak lebih dari sepuluh persen yang mengalami friksi kepada daerah dan wakilnya, jadi jangan digeneralisir,'' pintanya.