JAKARTA--Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Otonomi Daerah, Ginandjar Kartasasmita, mengatakan, posisi wakil kepala daerah sebaiknya tidak berasal dari unsur politik, namun perlu bersumber dari unsur profesional atau birokrat. Ginandjar secara pribadi mendukung penunjukan wakil kepala daerah dari PNS oleh kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ginandjar di Kantor Presiden, Rabu (5/5). "Saya sendiri berpendapat, memang wakil kepala daerah itu tidak usah jabatan politik, tapi jabatan karier dari birokrat," kata Ginandjar. Dengan demikian, katanya, posisi kepala daerah dari unsur politik bisa saling melengkapi dengan wakilnya dari birokrat.
"Jadi, dengan demikian maka kepala daerah bisa memilih dari birokratnya mana yang lebih baik," kata Ginandjar. Menurut dia, dulu di Provinsi DKI Jakarta pernah diterapkan bahwa wakil gubernur itu harus berasal dari birokrat dan tidak memiliki latar belakang politik.
Menurut Ginandjar, kombinasi antara kepala daerah yang memiliki unsur politik dengan wakil kepala daerah yang berasal dari birokrat akan membuat tugas keduanya lebih efektif. "Contohnya, kalau wakil walikotanya (berasal dari unsur) profesional, dia bisa membantu walikota yang politik," ujar mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Selain itu, kata Ginandjar, kelebihan wakil kepala daerah dari birokrat itu karena dia sudah lama dan konsisten dalam jabatannya. Hal itu berbeda dengan jabatan politik yang akan selalu berganti usai pemilukada. "Jabatan politik kan berganti, tapi dia (birokrat) konsisten, dengan demikian lebih baik begitu," kata Ginadjar.
Meski demikian, Ginandjar memahami bahwa usulannya itu tidak serta merta dapat dilaksanakan. Hal itu karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait opsi tersebut. "Itu kan harus mengubah dulu undang-undangnya," kata Ginandjar. Undang-Undang yang mengatur pencalonan kepala daerah itu ada di UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.