REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat birokrasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar wakil gubernur/bupati/walikota berasal dari unsur PNS dalam RUU Pilkada tidak tepat. Karena, jabatan wakil gubernur/walikota/bupati merupakan jabatan politik.
“Jangan dari PNS, yang terjadi (PNS) gak berani menolak apa yang diperintahkan gubernur,” ujar pengamat birokrasi UGM, Miftah Thoha kepada Republika saat dihubungi, Jumat (18/7).
Ia menuturkan pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan jabatan politik yang berasal dari partai politik atau kekuatan yang ada. Karena, jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan politik. Termasuk wakil menteri itu merupakan jabatan politik.
Miftah mengatakan jika wakil gubernur/bupati/walikota berasal dari PNS maka tidak akan mempunyai peranan (politik) apapun hanya sebatas mengurusi adminitrasi. Dan tidak akan bisa berkutik karena keputusan gubernur memiliki kekuatan yang lebih kuat.“Kelemahannya, nanti (PNS) dikuasai gubernur dan tidak seimbang,” katanya.
Miftah mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat konflik terjadi akibat aspirasi masing-masing yang berbeda dan tidak disepakati sehingga kemendagri mengusulkan wakil gubernur/bupati/walikota berasal dari PNS. “Kalau wakil gubernur pilihannya diangkat dari partai politik yang selama ini dikenal dengan jabatan politik,” katanya.
Menurutnya, untuk mengatasi konflik tersebut bukan dengan cara mengganti dengan PNS. Akan tetapi, kepala daerah dan wakil daerah bisa diambil dari satu parpol ataupun satu kekuatan koalisi seperti koalisi permanen karena berasal dari dua kekuatan yang sama aspirasinya. “Jabatan politik itu diisi oleh kekuatan politik yang sama ideologi dan aspirasi,” katanya. Ia mencontohkan koalisi permanen yang memiliki aspirasi yang sama bisa mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti gubernur berasal dari PKS sementara wakil gubernur dari PAN. “Sama-sama menguntungkan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengusulkan dalam RUU Pilkada agar wakil gubernur/bupati/walikota berasal dari unsure PNS. Hal itu mengingat fakta yang ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik banyak terlibat konflik.